Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemdes Kandung melalui Musyawarah Desa menetapkan pembangunan sistem pertanian terpadu berkelanjutan untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut. Dari Dana Desa tahap 2 Pemdes Kandung membangun sebuah konsep yang didalamnya mencakup 3 komponen dasar yaitu pertanian, peternakan dan perikanan. Menempati sebuah lahan yang merupakan Tanah Kas Desa yang berada di dusun ngayon Pemerintah Desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) membangun kandang kambing, kandang puyuh, kolam lele serta menanam pohon pepaya california dan alpukat. Konsep pertanian, peternakan dan perikanan tersebut menerapkan sebuah konsep zero waste atau dengan kata lain limbah tidak terbuang. Sebagai contoh limbah dari kotoran ternak dapat dimanfaatkan untuk kompos dan pupuk organik cair (POC) melalui proses fermentasi serta limbah dari air kolam dapat dimanfaatkan untuk mengaliri tanaman pepaya dan alpukat, sehingga ke 3 konsep tersebut saling berkaitan satu sama lainnya. Dengan dibangunnya sistem pertanian terpadu tersebut kedepannya diharapkan dapat berkembang serta menjadi suatu wisata edukasi/wisata pendidikan untuk masyarakat.