Sebagai wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan juga amanat atas perundangan, setiap tahunnya disusun laporan kepala desa. Laporan ini sekaligus sebagai wujud transparansi dari Pemerintah Desa atas penyelenggaraan pemerintahan tahun sebelumnya.Salah satu jenis laporan Kepala Desa ini yaitu Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).Laporan ini disampaikan Kepala Desa kepada BPD.Dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD),laporan ini wajib dilaporkan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Agar penyampaian laporan ini diketahui oleh masyarakat,Pemerintah Desa Kandung pada hari jum'at (08 Maret 2024) menyelenggarakan kegiatan "LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Desa Kandung-Kec.Winongan-Kab.Pasuruan) TAHUN 2023.Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Desa Kandung dan dihadiri oleh BPD selaku penerima dokumen laporan,perwakilan masyarakat yang terdiri Ketua RT, Ketua RW, TP PKK Desa, perwakilan lembaga/kader yang ada di desa dan pengelola BUMDes.Untuk pendampingan Pemerintah Desa Kandung mengundang Forkopimca (yang dihadiri Bpk.Camat yang diwakili Ibu Kasi Pemerintahan,Bpk. Danramil dan Bpk. Kapolsek).Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan rasa syukur karena telah diselesaikannya laporan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2023,selain itu telah disusun LPPD yang ditujukan kepada Bupati melalui Camat.