WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA KANDUNG KECAMATAN WINONGAN KABUPATEN PASURUAN

Artikel

PERMOHONAN DAN SURAT

07 Oktober 2021 11:36:49  Administrator  339 Kali Dibaca 

PENGAJUAN ONLINE MELALUI LINK BERIKUT INI 

1. PERMOHONAN SURAT.  

PERSYARATAN MEMBUAT SKCK

 

MEMBUAT SIDIK JARI (dilakukan di POLRES)

  1. Anda perlu datang pagi ke Polres setempat kalau tidak mau mengantri 
  2. Anda Perlu menyiapkan Foto ukuran 3x4 2 lembar dan 2 x 3 1 lembar
  3. Mengisi Formulir biodata diri yang diperlukan. Formlir ini berisi ciri ciri fisik ybs mulai dari warna rambut sampai jumlah jari tangan serta adakah jenis disabilitas yang dialami.
  4. Setelah mengisi form secara lengkap, Anda akan diminta mengecap satu persatu jari anda baik kanan maupun kiri serta keempat jari secara bersamaan.

 

Persyaratan SKCK baru (dilakukan di POLSEK):

  1. Membuat surat pengantar dari kantor desa
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi Akte Lahir
  4. Fotocopi KK
  5. Pass Foto 4x6 (4 lembar background merah)

 

SYARAT PENAMBAHAN / PENGURANGAN KARTU KELUARGA BARU

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru

 

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut :

Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:

  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

 

  1. Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Kartu kaluarga yang lama (asli)
  • Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
  1. Jika Terjadi Penambahan Karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang

Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama asli
  • Surat keterangan pindah / datang.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  1. Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga

Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:

  • Kartu keluarga yang lama asli
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

 

  1. Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang

Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Dokumen Lampiran : SYARAT PENAMBAHAN / PENGURANGAN KARTU KELUARGA BARU

 

Persyaratan Akta kelahiran Umum

 

A. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM    
  (Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)    
1. Mengisi formulir permohonan
2. a. Surat  keterangan  lahir  dari  Dokter / Bidan / Surat  keterangan  lahir  dari 
    Perbekel/Lurah                  
3. a. Foto  copy  Kutipan  Akta  Perkawinan / Buku  Nikah  orang  tua  ;  atau
  b. Surat  Keterangan  Kawin  dari  Perbekel / Lurah  bagi  orang  tua  yang 
    perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975
4. a. Foto copy KTP-el kedua orang tua
  b. Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin 
    atau pernah kawin
  c. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri
5. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan 
  Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru
6. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
                       
7. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
                       
8. a. Apabila  salah  satu  atau  kedua  orang tuanya sudah meninggal dunia harus 
    melampirkan foto copy Kutipan Akta kematian
  b. Surat  Keterangan  Kematian  apabila  yang  meninggal  tidak  ada  dalam 
    database/KK
9. Pemohon  yang  diwakili  oleh  orang  lain  dilampiri  dengan  surat  kuasa 
  bermaterai 6.000
10. Bagi WNA :
  Suami/Istri orang asing melampirkan :
  a. Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  c. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi 
    pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen Lampiran : Persyaratan Akta kelahiran Umum

 

PERSYARATAN PINDAH DOMISILI

Administrator 31 Juli 2018 08:40:41 WITA

    1. KK (Kartu Keluarga) yang Asli
    2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
    3. Pas Foto 4 X 6  latar merah
    • Pindah satu Desa (5 lembar)
    • Pindah antar Desa (5 lembar)
    • Pindah antar kecamatan (8 lembar)
    • Pindah antar Kabupaten (8 lembar)
    1. Dimasukan dalam MAP berwarna Biru

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Arsip Artikel

Agenda

Sinergi Program

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Kandung Winongan Kabupaten Pasuruan
Desa : Kandung
Kecamatan : Winongan
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67182
Telepon : 081357209215
Email : kandungdesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:108
    Kemarin:112
    Total Pengunjung:71.841
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.233.198
    Browser:Mozilla 5.0