PENGAJUAN ONLINE MELALUI LINK BERIKUT INI
MEMBUAT SIDIK JARI (dilakukan di POLRES)
Persyaratan SKCK baru (dilakukan di POLSEK):
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut :
Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
Dokumen Lampiran : SYARAT PENAMBAHAN / PENGURANGAN KARTU KELUARGA BARU
A. | PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM | ||||||||||
(Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah) | |||||||||||
1. | Mengisi formulir permohonan | ||||||||||
2. | a. | Surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Surat keterangan lahir dari | |||||||||
Perbekel/Lurah | |||||||||||
3. | a. | Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua ; atau | |||||||||
b. | Surat Keterangan Kawin dari Perbekel / Lurah bagi orang tua yang | ||||||||||
perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975 | |||||||||||
4. | a. | Foto copy KTP-el kedua orang tua | |||||||||
b. | Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin | ||||||||||
atau pernah kawin | |||||||||||
c. | Foto copy KK orang tua atau KK mandiri | ||||||||||
5. | Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan | ||||||||||
Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru | |||||||||||
6. | Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi | ||||||||||
7. | Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah | ||||||||||
8. | a. | Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus | |||||||||
melampirkan foto copy Kutipan Akta kematian | |||||||||||
b. | Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam | ||||||||||
database/KK | |||||||||||
9. | Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa | ||||||||||
bermaterai 6.000 | |||||||||||
10. | Bagi WNA : | ||||||||||
Suami/Istri orang asing melampirkan : | |||||||||||
a. | Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi | ||||||||||
b. | Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi | ||||||||||
c. | Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi | ||||||||||
pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
Dokumen Lampiran : Persyaratan Akta kelahiran Umum