Dana desa yang di gulirkan pemerintah pusat kepada desa, memberikan kesempatan desa untuk membangun wilayahnya sendiri.
Hal ini tentunya sesuai dengan yang tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Otonomi Desa, terutama pada pasal 18 dan 19.
Sehingga dengan adanya pembangunan di desa itu kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Oleh sebab itulah peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam setiap kegiatan pembangunan agar lebih maksimal.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kandung Kecamatan winongan Kabupaten pasuruan. Tahun 2020 ini, desa tersebut merealisasikan DAU lebih fokus pada pembangunan jalan pemukiman.
Menurut Kepala Desa setempat, Adif, di desa tersebut, anggaran DAU s dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Yaitu untuk membangun dan memperbaiki jalan desa, terutama di Dusun Ngayon sepanjang 275m
Sebab jalan merupakan akses penting yang dampaknya langsung dirasakan seluruh masyarakat . Selain jalan, pelayanan surat menyurat dan birokrasi di desa lebih di optimalkan serta tidak ada pungutan