Pemerintah Desa Kandung telah melaksanakan kegiatan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Balai Desa Kandung pada hari Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan LKPPD dan LPPD ini dihadiri oleh Forkopimca, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Kandung beserta Perangkat Desa dan Staf, Ketua BPD beserta Anggota serta Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat dan Warga Masyarakat Desa Kandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa Kandung tentang pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintah desa di Tahun 2025. Penyerahan LKPPD dan LPPD Desa Kandung Tahun Anggaran 2025 kepada BPD Desa Kandung dan merupakan dokumen yang memuat laporan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa selama satu tahun.
Dengan selesainya kegiatan LKPPD dan LPPD Desa Kandung, maka Pemerintah Desa Kandung telah menyelesaikan salah satu kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaran pemerintah desa serta berita acara LKPPD dan LPPD terlampir.